Legalisasi Dokumen ~ Surya Translation Service

Layanan jasa legalisasi dokumen atau sering kita dengar dengan legalisir dokumen, jasa legalisasi dokumen, Depkumham, Deplu, Notaris, dan Kedutaan merupakan pelengkap jasa penerjemah dokumen atau penerjemah teks, dan paling bamyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin atau telah memperoleh pekerjaan, ijin tinggal, sekolah, dll. Legalisasi atau penegsahan dari dua instansi terkait seperti Kemetrian Hukum, Kementrian Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM / KEMENKUMHAM), Kementrian Luar Negeri (DEPLU / KEMENLU), Kementrian Agama (DEPAG / KEMENAG), Notaris, dan Kedutaan Besar Negara Asing di Jakarta seperti Legalisasi Kedutaan Malaysia, Thailand, Philipina, Vietnam, Singapura, Kedutaan RRC China, Teto / Taiwan, Korea, India, Qatar, Kuwait, Oman, UAE, Saudi Arabia / Kedutaan Arab, Aljazair, Maroko, Irak, Mesir, Yaman, Iran, Belanda, Jerman, Austria, Belgia, Denmark, Spanyol & Rusia atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan sebelumnya. Contoh Ijazah : dokumen yang mau di legalisasi ke UEA, harus ada persiapan dan syarat-syaratnya yaitu : Ijazah asli, foto copy ijazah yang sudah di legalisasi sekolah asal, foto copy paspor job offer akte lahir dan terjemahanya.

Sebagian besar klien yang memanfaatkan jasa legalisasi dokumen ini, pada umumnya datang dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang datang mewakili atau atas nama perusahaan dan ada pula yang memanfaatkan jasa legalisasi dokumen dari kami dengan atas nama dirinya sendiri (personal/individu). klien yang datang mewakili perusahaan-perusahaan atau organisasi lainya pada umumnya menginginkan jasa legalisasi dokumen atau pengesahan atas nama produk-produk yang dihasilkan atau juga adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik/umum dan sebaginya.

Jasa Legalisasi dan jasa penerjemah merupakan jenis layanan yang terkait. Legalisasi yang dimaksud adalah pengesahan dokumen resmi dan  untuk dinyatakan bahwa dokumen tersebut telah diterjemahkan dengan benar oleh penerjemah tersumpah.  Dinas yang berwenang mengesahkan dokumen  tersebut adalah Deplu, Depkumham dan Kedutaan. Legalisasi diperlukan manakala dokumen resmi yang telah diterjemahkan digunakan untuk keperluan atau akses ke luar negeri. 

Jasa yang kami sajikan adalah membantu mengajukan permohonan legalisasi dokumen. Kami menwarakan jasa Legalisasi Dokumen untuk keperluan pembuatan akta, paspor, visa, dan dokumen resmi lain di masing-masing kedutaan. Tim kami secara professional telah menjalin hubungan kerjasama di setiap kedutaan yang berkedudukan di Indonesia ( Jakarta ). Dengan demikian akses yang  kami hadirkan dapat mempermudah syarat dan prosedur legalisasi dokumen anda

Tarif untuk layanan jasa legalisasi dokumen Depkumham, Deplu, Notaris, dan Kedutaan berdasarkan jumlah dokumen atau kita hitung dalam per dokumen bukan di hitung dari per lembar.

Ada pertanyaan atau anda bingung dengan syarat-syarat tentang jasa legalisasi dokumen??? Hubungi Customer Service kami di 
Telp.    : 021-22001558
Mobile : 0813 8191 3411 SMS Center 0878 8950 9423