Surya Translation Service Penerjemah Resmi dan Tersumpah, Jasa Legalisasi Dokumen dan Layanan Meda Jasa Interpreter Profesional, Tlp. (021) 93066037, Hp. 081381913411
Selain jasa penerjemahan, kami juga melayani dan menyediakan jasa legalisasi dokumen (Depkumham, Deplu, Notaris & Kedutaan)

Pengertian Jasa Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen atau legalisir adalah mengesahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau  pejabat umum yang di angkat oleh pemertintah.

Dasar hukum legalisasi
Menurut State Gazette 1909 No. 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan  

Penerjemahan dan Legalisasi Dokumen
Penerjemahan resmi atau tersumpah sering menjadi persyaratan untuk jasa legalisasi dokumen (Depkumham, Deplu, Notaris, & Kedutaan), khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, tempat tinggal dan keperluan lainya. Untuk itu, kami menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai kementrian seperti, Kementrian HUKUM dab HAM, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pendidikan Nasional, Legalisasi Notaris serta Legalisasi Kedutaan Luar Negeri yang berada di Indonesia.
1. Legalisasi Dokumen ke Notaris
  • Rp. 150.000,- ( 2 s/d 3 hari kerja)
2. Legalisasi Dokumen Kementrian HUKUM dan HAM
  • Express ( 3 hari kerja) = Rp. 350.000,-
  • Regular (8 hari kerja) = Rp. 250.000,-
3. Daftar Harga
Legalisasi Kedutaan Besar Luar Negeri

KedutaanBiaya
Arab SaudiRp. 750.000
AljazairRp. 650.000
AustriaRp. 750.000
BelandaRp. 850.000
BelgiaRp. 800.000
ItaliaRp. 750.000
JermanRp. 750.000
MalaysiaRp. 250.000
MarokoRp. 650.000
OmanRp. 700.000
PerancisRp. 700.000
QatarRp. 650.000
RRCRp. 750.000
SingapuraRp. 650.000
TaiwanRp. 700.000
Uni Emirat ArabRp. 650.000