Penerjemah Tersumpah
Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) adalah seorang penerjemah
yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat
sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun
sebaliknya.
Predikat Penerjemah Tersumpah diberikan apabila seorang penerjemah
yang mengikuti ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang
diselenggarakan oleh Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan
Budaya, Universitas Indonesia telah dinyatakan lulus untuk penerjemahan
dokumen bidang hukum.
Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen
resmi milik lembaga pemerintahan, perusahaan swasta nasional maupun asing
serta perorangan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan
peradilan, notarial deed, sertifikat kepemilikan, agreement, akte lahir,
akte nikah, ijazah dan sebagainya untuk berbagai keperluan. Setiap
terjemahan tersumpah akan disertai pernyataan tertulis (affidavit) dari
penerjemah tersumpah yang bersangkutan pada dokumen hasil terjemahannya
yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut adalah akurat dan benar.
Anda mencari tempat menerjemahkan bahasa secara tersumpah ?
Anda mencari alamat penerjemah resmi dan tersumpah ?
Kami melayani jasa terjemahan tersumpah bagi anda yang memerlukannya.
Kami siap membantu anda dalam menerjemahkan berbagai bahasa yaitu:
Anda mencari alamat penerjemah resmi dan tersumpah ?
Kami melayani jasa terjemahan tersumpah bagi anda yang memerlukannya.
Kami siap membantu anda dalam menerjemahkan berbagai bahasa yaitu:
- Bahasa Inggris
- Bahasa Arab
- Bahasa Mandarin/China
- Bahasa Jepang
- Bahasa Korea
- Bahasa Spanyol
- Bahasa Belanda
- Bahasa Jerman
- Bahasa Prancis
- Bahasa Italy
- Bahasa Portugis
- Bahasa Rusia
- Bahasa Vietnam
- Bahasa Thailand
- Terjemahan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai
- Terjemah kartu keluarga
- Terjemahan KTP
- Terjemahan surat perjanjian
- Terjemahan Akta Nikah / Cerai
- Terjemahan Akta Jual Beli
- Terjemahan Akta Pendirian Perusahaan
- Terjemahan Nota Kesepakatan (MOU), Kontrak Kerjasama
- Terjemahan Perjanjian Sewa Rumah
- Terjemahan Peraturan, Keputusan Menteri, Undang-Undang
- Terjemahan Dokumen Pengadilan
- Terjemahan Peraturan Perusahaan
- Terjemahan Laporan Tahunan
- Terjemahan Dokumen Kenegaraan
Berikut ini adalah tata cara menggunakan jasa terjemahan kami yang sangat sederhana yaitu :
I. KAMI BISA MENERIMA FILE DARI ANDA BERUPA:
1. MSword
2. Pdf
3. Jpg (gambar tulisan)
4. Power Point
5. Scanning hardcopy
6. Dan lain-lain (dalam bentuk tulisan dan masih bisa terbaca)
1. MSword
2. Pdf
3. Jpg (gambar tulisan)
4. Power Point
5. Scanning hardcopy
6. Dan lain-lain (dalam bentuk tulisan dan masih bisa terbaca)
II. KRITERIA HASIL AKHIR TERJEMAHAN
1. Kami memberikan hasil translate dalam format :
- ukuran kertas : A4
- huruf : Courier New
- spasi : ganda
- font : normal (12).
2. Kami menjamin kerahasiaan Dokumen anda.
- ukuran kertas : A4
- huruf : Courier New
- spasi : ganda
- font : normal (12).
2. Kami menjamin kerahasiaan Dokumen anda.
III. JENIS TERJEMAHAN
- Regular Translation (Terjemahan Biasa)
- Sworn Translation (Terjemahan Tersumpah)
- Regular Translation (Terjemahan Biasa)
- Sworn Translation (Terjemahan Tersumpah)
IV. CARA PENGIRIMAN DOKUMEN ATAU NASKAH
Anda dapat mengirimkan naskah dalam bentuk “SOFT COPY” melalui alamat email: suryatranslation@gmail.com
Anda dapat mengirimkan naskah dalam bentuk “SOFT COPY” melalui alamat email: suryatranslation@gmail.com
Jasa Legalisasi Dokumen
Selain Terjemahan kami juga menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen Untuk membantu pengesahan dokumen-dokumen yang telah diterjemahkan. Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Legalisasi Dokumen khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, izin tinggal, dsb. Untuk itu, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai Kedutaan Besar negara asing yang ada di Indonesia.
Selain Terjemahan kami juga menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen Untuk membantu pengesahan dokumen-dokumen yang telah diterjemahkan. Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Legalisasi Dokumen khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, izin tinggal, dsb. Untuk itu, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai Kedutaan Besar negara asing yang ada di Indonesia.
Telp. : (021) 93066037, Hp. : 081381913411
Email : suryatranslation@gmail.com