Penerjemah Tersumpah
www.suryatranspenerjemahbahasa.com
Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) adalah seorang penerjemah yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.

Predikat Penerjemah Tersumpah diberikan apabila seorang penerjemah yang mengikuti ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Pusat Penerjemahan, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia telah dinyatakan lulus untuk penerjemahan dokumen bidang hukum.

Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen resmi milik lembaga pemerintahan, perusahaan swasta nasional maupun asing serta perorangan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan peradilan, notarial deed, sertifikat kepemilikan, agreement, akte lahir, akte nikah, ijazah dan sebagainya untuk berbagai keperluan. Setiap terjemahan tersumpah akan disertai pernyataan tertulis (affidavit) dari penerjemah tersumpah yang bersangkutan pada dokumen hasil terjemahannya yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut adalah akurat dan benar.

Anda mencari tempat menerjemahkan bahasa secara tersumpah ?
Anda mencari alamat penerjemah resmi dan tersumpah ?


Kami melayani jasa terjemahan tersumpah bagi anda yang memerlukannya.
Kami siap membantu anda dalam menerjemahkan berbagai bahasa yaitu:
  1. Bahasa Inggris
  2. Bahasa Arab
  3. Bahasa Mandarin/China
  4. Bahasa Jepang
  5. Bahasa Korea 
  6. Bahasa Spanyol
  7. Bahasa Belanda
  8. Bahasa Jerman
  9. Bahasa Prancis
  10. Bahasa Italy
  11. Bahasa Portugis
  12. Bahasa Rusia
  13. Bahasa Vietnam
  14. Bahasa Thailand
www.suryatranspenerjemahbahasa.com
Dokumen tersumpah yang biasa kami terjemahkan antara lain:
  1. Terjemahan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai
  2. Terjemah kartu keluarga
  3. Terjemahan KTP
  4. Terjemahan surat perjanjian
  5. Terjemahan Akta Nikah / Cerai
  6. Terjemahan Akta Jual Beli
  7. Terjemahan Akta Pendirian Perusahaan
  8. Terjemahan Nota Kesepakatan (MOU), Kontrak Kerjasama
  9. Terjemahan Perjanjian Sewa Rumah
  10. Terjemahan Peraturan, Keputusan Menteri, Undang-Undang
  11. Terjemahan Dokumen Pengadilan
  12. Terjemahan Peraturan Perusahaan
  13. Terjemahan Laporan Tahunan
  14. Terjemahan Dokumen Kenegaraan
Berikut ini adalah tata cara menggunakan jasa terjemahan kami yang sangat sederhana yaitu :
I. KAMI BISA MENERIMA FILE DARI ANDA BERUPA:
1. MSword
2. Pdf
3. Jpg (gambar tulisan)
4. Power Point
5. Scanning hardcopy
6. Dan lain-lain (dalam bentuk tulisan dan masih bisa terbaca)
II. KRITERIA HASIL AKHIR TERJEMAHAN
1. Kami memberikan hasil translate dalam format :
- ukuran kertas : A4
- huruf : Courier New
- spasi : ganda
- font : normal (12).
2. Kami menjamin kerahasiaan Dokumen anda.
III. JENIS TERJEMAHAN
- Regular Translation (Terjemahan Biasa)
- Sworn Translation (Terjemahan Tersumpah)
IV. CARA PENGIRIMAN DOKUMEN ATAU NASKAH
Anda dapat mengirimkan naskah dalam bentuk “SOFT COPY” melalui alamat email: suryatranslation@gmail.com
Jasa Legalisasi Dokumen

Selain Terjemahan kami juga menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen Untuk membantu pengesahan dokumen-dokumen yang telah diterjemahkan. Kami menyediakan layanan jasa legalisasi dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Legalisasi Dokumen khususnya yang akan dibawa keluar negeri, baik untuk keperluan bisnis, sekolah, izin tinggal, dsb. Untuk itu, kami juga menyediakan jasa legalisasi dokumen di berbagai Kementerian seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementrian Luar Negeri, legalisasi notaris, serta legalisasi di berbagai Kedutaan Besar negara asing yang ada di Indonesia.


Telp. : (021) 93066037, Hp. : 081381913411
Email : suryatranslation@gmail.com