Legalisasi Dokumen ~ Surya Translation Service
Layanan jasa legalisasi dokumen
atau sering kita dengar dengan legalisir dokumen, jasa legalisasi
dokumen, Depkumham, Deplu, Notaris, dan Kedutaan merupakan pelengkap
jasa penerjemah dokumen atau penerjemah teks, dan paling bamyak di
manfaatkan oleh klien kami yang ingin atau telah memperoleh pekerjaan,
ijin tinggal, sekolah, dll. Legalisasi atau penegsahan dari dua instansi
terkait seperti Kemetrian Hukum, Kementrian Hak Asasi Manusia
(DEPKUMHAM / KEMENKUMHAM), Kementrian Luar Negeri (DEPLU / KEMENLU), Kementrian Agama (DEPAG / KEMENAG), Notaris, dan Kedutaan Besar
Negara Asing di Jakarta seperti Legalisasi Kedutaan Malaysia, Thailand, Philipina, Vietnam, Singapura, Kedutaan RRC China, Teto / Taiwan, Korea, India, Qatar, Kuwait, Oman, UAE, Saudi Arabia / Kedutaan Arab, Aljazair, Maroko, Irak, Mesir, Yaman, Iran, Belanda, Jerman, Austria, Belgia, Denmark, Spanyol & Rusia atas dokumen resmi yang telah kami terjemahkan
sebelumnya. Contoh Ijazah : dokumen yang mau di legalisasi ke UEA, harus
ada persiapan dan syarat-syaratnya yaitu : Ijazah asli, foto copy
ijazah yang sudah di legalisasi sekolah asal, foto copy paspor job offer
akte lahir dan terjemahanya.
Sebagian
besar klien yang memanfaatkan jasa legalisasi dokumen ini, pada umumnya
datang dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang datang mewakili
atau atas nama perusahaan dan ada pula yang memanfaatkan jasa legalisasi
dokumen dari kami dengan atas nama dirinya sendiri (personal/individu).
klien yang datang mewakili perusahaan-perusahaan atau organisasi lainya
pada umumnya menginginkan jasa legalisasi dokumen atau pengesahan atas
nama produk-produk yang dihasilkan atau juga adanya perubahan anggaran
dasarnya yang perlu diketahui publik/umum dan sebaginya.
Jasa yang kami
sajikan adalah membantu mengajukan permohonan legalisasi
dokumen. Kami menwarakan jasa Legalisasi Dokumen
untuk keperluan pembuatan akta, paspor, visa, dan dokumen resmi lain di
masing-masing kedutaan. Tim kami secara professional telah menjalin hubungan
kerjasama di setiap kedutaan yang berkedudukan di
Indonesia ( Jakarta ). Dengan demikian akses yang kami hadirkan dapat
mempermudah syarat dan prosedur legalisasi dokumen anda
Jasa Legalisasi dan jasa
penerjemah merupakan jenis layanan yang terkait. Legalisasi
yang dimaksud adalah pengesahan dokumen resmi dan untuk dinyatakan bahwa
dokumen tersebut telah diterjemahkan dengan benar oleh penerjemah
tersumpah. Dinas yang berwenang mengesahkan dokumen tersebut adalah
Deplu, Depkumham dan Kedutaan. Legalisasi diperlukan manakala dokumen resmi
yang telah diterjemahkan digunakan untuk keperluan atau akses ke luar
negeri.
Tarif
untuk layanan jasa legalisasi dokumen Depkumham, Deplu, Notaris, dan
Kedutaan berdasarkan jumlah dokumen atau kita hitung dalam per dokumen
bukan di hitung dari per lembar.
Ada pertanyaan atau anda bingung dengan syarat-syarat tentang jasa legalisasi dokumen??? Hubungi Customer Service kami di
Telp. : 021-22001558
Mobile : 0813 8191 3411 SMS Center 0878 8950 9423